ARTICLE AD BOX

Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus penduduk sipil nan membawa senjata api (Senpi) dan senjata tajam nan diamankan petugas dari dua laki-laki di Desa/Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Bangkalan, menetapkan inisial A (40) penduduk Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Bangkalan, nan membawa senjata tajam sebagai tersangka.
Sementara salah satu pemilik senpi lainnya ialah N, saat ini sudah dibebaskan. Sebab, N diakui mempunyai bukti legalitas kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Menjaga Keselamatan Bersama di Jalur Pipa Lapangan Banyu Urip
“Untuk N sudah dipulangkan lantaran mempunyai bukti kepemilikan nan sah,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Jumat (27/10/2023).
Ia menambahkan, sementara inisial A sengaja membawa senjata tajam ke letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades berjalan untuk jaga dari.
“Dari keterangan pelaku, senjata tersebut dibawa dengan argumen untuk menjaga diri,” imbuhnya.
Baca Juga: PDIP Surabaya Kompak! Ganjar-Mahfud Terus Digaungkan di Kampung-Kampung
Ia juga mengatakan, penangkapan pelaku bermulai saat petugas melakukan pemeriksaan. Dan diketahui pelaku membawa sajam dan senpi nan disimpan dibalik bajunya.
“Ya perihal itu bermulai saat petugas melakukan pemeriksaan. Sesuai video nan sudah beredar, saat digeledah ditemukan senpi dan sajam,” tandasnya. [sar/ian]
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks