ARTICLE AD BOX

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang penduduk di Bangkalan berinisial U (35) nekat mencuri motor tetangganya sendiri. Rumah kedua tetangga ini hanya berjarak 700 meter.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo mengatakan, kejadian terjadi saat pelaku dan satu rekannya melangkah kaki di sekitar desanya pada pukul 03.00 WIB. Melihat motor tetangganya terpakrir di laman rumah, dia lampau mendekati motor tersebut sedangkan rekannya pergi meninggalkan U.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak menggunakan perangkat melainkan merusak kunci setir dengan langkah memutar paksa setir motor,” terangnya, Minggu (29/10/2023).
Setelah berhasil, pelaku mendorong motor itu dengan santuy masuk ke dalam rumahnya dan menyimpan motor hasil rampasan tersebut. Pelaku lantas menghubungi rekannya inisial H untuk menjualkan motor tersebut kepada penadah inisial M seharga Rp 4 juta.
BACA JUGA:
Emak-emak di Bangkalan Gagalkan Pencurian Motor
H menjual motor hasil rampasan tersebut seharga Rp 3,5 juta kepada M. Setelah itu dia mengantarkan duit tersebut pada U. “Dari hasil penjualan motor rampasan itu H mendapatkan bayaran sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan sisa duit Rp 3,3 juta dikantongi U untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Aksi pencurian itu terungkap lantaran korban melapor ke polisi dan dalam waktu singkat pelaku sukses ditangkap. Polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumah para pelaku. Dari rumah tersangka H, petugas menemukan 2 motor dan dari rumah M ditemukan 2 motor nan diduga hasil pencurian. “Inisial M saat ini tetap dalam pengejaran,” tandasnya. [sar/suf]
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks