ARTICLE AD BOX
Sumenep (beritajatim.com) – SH (39), penduduk Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep mengaku mendapatkan duit tiruan dengan langkah memesan melalui grup telegram.
“Tersangka ini memesan duit tiruan melalui telegram, kemudian dikirim ke Sumenep melalui salah satu ekspedisi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (16/11/2023).
Tersangka SH ditangkap berbareng dua rekannya ialah MS (40), penduduk Desa Lenteng Barat, dan DH (41), penduduk Desa Lenteng Barat, semuanya Kecamatan Lenteng, setelah kedapatan menggunakan duit tiruan untuk bayar pembelian kayu jenis bengkirai/ binuas sebesar Rp 21.000.000.
Baca Juga: Polres Sumenep Bekuk 3 Orang, Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta
Korbannya adalah Abdul Mizan, penduduk Kecamatan Sepulu, Bangkalan, pemilik kayu nan dipesan tersangka. Awalnya korban tidak tahu jika duit pembayaran pembelian kayu dari SH itu palsu. Korban baru menyadari saat duit itu hendak dibelikan token, ditolak oleh penjualnya lantaran duit itu palsu. Korban pun langsung melaporkan ke abdi negara kepolisian.

“Saat diinterogasi di Polres Sumenep, tersangka mengakui bahwa duit nan digunakan untuk bayar kayu itu palsu,” terang Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita duit tiruan sebanyak Rp 21.000.000. Selain itu, dari tersangka MS ditemukan duit tiruan Rp 5.000.000 dan dari DH didapati duit tiruan senilai RP.1.650.000.
Baca Juga: Faktor Cuaca Jadi Penyebab Jatuhnya Super Tucano di Pasuruan
“Uang tiruan nan diedarkan para tersangka ini pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” ungkap Widiarti.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep, dijerat pasal 244 alias 245 juncto pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (tem/ian)
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks