ARTICLE AD BOX

Pamekasan, mediajatim.com — Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Imigrasi Pamekasan, Rabu (11/10/2023).
Kedatangan Slamet Ariyadi untuk menindaklanjuti temuan Imigrasi mengenai Warga Negara Asing (WNA) Ilegal asal Bangladesh berinisial MAH nan rupanya sudah mempunyai KTP, KK dan Akta Kelahiran Kabupaten Sampang.
Slamet mengaku heran atas terbitnya arsip kependudukan WNA terlarangan asal Bangladesh tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.
“Apa Dispendukcapil Sampang ada koordinasi, kok, boro-boro menerbitkan KTP WNA terlarangan tersebut?” tanya Slamet kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri di ruang pelayanan.
Slamet juga mengatakan, bahwa WNA kudu mempunyai izin tinggal ketika hendak masuk ke Indonesia.
“Ini WNA ilegal, asing jika ujug-ujug punya KTP, KK, Akta Kelahiran, ini keliru di Imigrasi apa di Dispendukcapil Sampang?” tanya Slamet lagi.
Slamet menegaskan, bahwa masuknya WNA terlarangan secara leluasa khususnya ke Madura, apalagi hingga mempunyai arsip kependudukan, menandai adanya “penjajahan” secara administratif.
“Ini corak kolonialisme secara administratif, ini kudu diwaspadai, jangan sampai terulang lagi,” imbuh politisi PAN kelahiran Kabupaten Sampang itu.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan bahwa Imigrasilah nan justru membongkar masuknya WNA terlarangan asal Bangladesh ke Kabupaten Sampang.
“Kami tidak mendapat koordinasi apa pun dari Dispendukcapil Sampang saat publikasi KTP, KK dan Akta Kelahiran milik WNA asal Bangladesh itu, justru kami juga kaget, kok, sudah ber-KTP Sampang,” kata Imam.
Imam mengaku sudah membatalkan seluruh arsip kependudukan WNA terlarangan tersebut.
“Kita sampaikan ke Dispendukcapil Sampang, bahwa kita cabut semua berkas dan arsip kependudukan WNA terlarangan tersebut,” jelasnya.
Imam juga mengatakan bahwa WNA terlarangan asal Bangladesh itu sudah dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia.
“Kita sudah mendeportasi WNA asal Bangladesh tersebut pada 4 Oktober 2023,” pungkasnya.(*/ky)