Terbongkar! Rumah Makan Bebek Sinjay Bangkalan Nunggak Pajak Rp5,1 Miliar!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bebek Sinjay Bangkalan(Dok. Matalidah.com) Rumah makan Bebek Sinjay, Bangkalan, Madura.

Bangkalan, mediajatim.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan membongkar rumah makan Bebek Sinjay nan menunggak pajak, bahkan, hingga Rp5,1 miliar tahun 2022.

Nilai tunggakan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Musawwir saat paripurna pandangan umum fraksi DPRD terhadap nota pengantar finansial APBD Tahun 2024 pada 5 Oktober 2023.

Dalam hitungan DPRD Bangkalan, rumah makan Bebek Sinjay mempunyai pendapatan Rp59 miliar per tahun dan pajak nan kudu dibayarkan kepada wilayah adalah 10 persen alias Rp5,9 miliar per tahun alias sekitar Rp491 juta per bulan.

Tetapi, catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Bebek Sinjay hanya bayar Rp60 juta per bulan alias hanya Rp720 juta per tahun sejak 2022 hingga 2023 ini.

Dengan demikian, rumah makan Bebek Sinjay ini menyisakan pajak nan belum dibayarkan kepada wilayah sekitar Rp5,1 miliar pada 2022 dan menyisakan sekitar Rp3,8 miliar per September 2023.

“Mereka (Bebek Sinjay, red) sudah setor pajak, tapi hanya Rp60 juta secara online per bulan,” beber Kepala Bapenda Bangkalan Amina Rachmawati, Selasa (17/10/2023).

Kecilnya pajak nan disetor Bebek Sinjay ini menyulut kekesalan Pj. Bupati Bangkalan Arief Mulya Edie.

Edie mengaku bakal mengambil tindakan tegas dengan memasang banner unik jika rumah makan ini belum bayar pajak utuh 10 persen dalam minggu ini

“Minggu ini jika setoran tetap tidak sesuai, kami bakal pasang banner bahwa restoran ini belum lunas bayar pajak,” katanya, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, mediajatim.com sudah berupaya untuk mengonfirmasi kebenaran tunggakan pajak wilayah tersebut kepada pemilik Bebek Sinjay H. Ahmad Muhaimin.

Media ini menghubunginya melalui pesan Whatsapp, Selasa (17/10/2023) pukul 10.54 WIB, panggilan pada 12.03 WIB dan 12.42 WIB, tetapi tidak kunjung direpons.(hel/ky)

Selengkapnya
Sumber Mediajatim
Mediajatim