Suntik Event Festipang Rp 75 Juta dari DBHCHT, Ini Penjelasan Satpol PP Sampang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal menggelar Sampang Brand Festival (Festipang). Acara tersebut diselenggarakan untuk gimana menyampaikan Bahaya Rokok Ilegal kepada muda-mudi di Kota Bahari.

Anggaran nan digunakan untuk aktivitas Festipang itu kurang lebih menggelontorkan anggaran nan mencapai Rp 75 juta nan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Didalam festipang sendiri juga ada aktivitas konser nan mengundang sejumlah seniman musik rage.

Kepala Satpol-PP dan Perlindungan Masyarakat Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa anggaran DBHCHT nan diberikan kepada pihaknya adalah sebuah amanah nan kudu pihaknya gunakan dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran Rokok Ilegal di Kota Bahari.

“Terdapat beberapa aktivitas untuk memberantas rokok ilegal, seperti pencarian informasi, sosialisasi, dan operasi bersama,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Suryanto mengungkapkan, jika untuk konser nan bakal pihaknya selenggarakan berbarengan dengan festipang itu, melibatkan sebanyak 100 orang nan terdiri dari para Muda – mudi Kabupaten Sampang.

“Jadi kami berbareng Festipang untuk menyampaikan ancaman rokok ilegal,” ungkapnya.

Selain itu Ia juga menuturkan, bahwa duit puluhan juta nan bakal digunakan pihaknya itu diperuntukkan untuk kebutuhan dari aktivitas tersebut. nan diantaranya seperti biaya sewa lighting, panggung, meja, kursi, konsumsi, dan kaos.

“Itu nan kami biayai, jika untuk konsep aktivitas Festipang nan punya,” tuturnya.

Suryanto kemudian menambahkan, walaupun aktivitas itu dikonsep oleh Festipang, namun syarat nan kudu dipenuhi dalam aktivitas tersebut adalah gimana aktivitas itu bisa memberikan pesan tentang bahayanya rokok ilegal. Dan itu menurut dia wajib disampaikan kepada masyarakat nan datang di aktivitas Festipang tersebut.

“Paling tidak dalam aktivitas disampaikan dalam corak tulisan alias gambar gempur rokok ilegal. Misalnya di baleho dan umbul-umbul,” tukasnya. (san)

Selengkapnya
Sumber Madura News
Madura News