ARTICLE AD BOX
JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus korupsi di kementerian tersebut.
Hanya saja, Syahrul Yasin Limpo tidak menerima status tersangka dari KPK ini. Dia langsung mengusulkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023 menjelaskan, ada tiga tersangka nan kudu diperiksa KPK pada hari ini.
Namun hanya satu tersangka nan memenuhi panggilan KPK ialah Sekjen Kementerian Pertanian ialah Kasdi Subagyono.
Sementara dua lainnya itu Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mangkir.
Keduanya, kata Ali Fikri, memberi surat pemberitahuan kepada KPK untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
“Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa datang pada hari ini. Alasannya nan pertama lantaran ibu mertuanya sakit, kemudian nan kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri.
Dia meneruskan, “Tentu kami nilai itu lantaran ada konfirmasi, sedangkan satu tersangka tetap pemeriksaan oleh tim interogator KPK dan kelak perkembangannya kami bakal sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang.”
Menanggapi penetapan status tersangka ini, pihak Syahrul Yasin Limpo langsung mengusulkan gugatan praperadilan.
Permohonan praperadilan dari Syahrul Yasin Limpo ini tercatat dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan pengelompokkan perkaranya adalah sah alias tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (Sander)