ARTICLE AD BOX

Sampang, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Sampang menyumbang Rp75 juta untuk Festival Brand Sampang (Festipang) 2023 nan berjalan di Gedung Dekranasda sejak Jumat (27/10/2023) hingga Sabtu (28/10/2023).
Sumbangan nan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu dikucurkan karena Satpol PP menumpang sosialisasi pemberantasan rokok terlarangan di Festipang 2023.
Diketahui, Festipang merupakan aktivitas untuk mengenalkan brand-brand lokal Sampang ke masyarakat luas dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk-produk lokal di kancah nasional.
Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Sampang Suryanto menjelaskan, dari setoran Rp75 juta tersebut, pihaknya bisa numpang sosialisasi stop rokok terlarangan di Festipang 2023.
“Jadi kami numpang sosialisasi dan promosi gempur rokok terlarangan dengan memasang gambar, tulisan, kemudian di sela-sela aktivitas disampaikan oleh pembawa aktivitas mengenai ancaman rokok terlarangan dan lain-lain,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (27/10/2023).
Dia menambahkan, pihak Bea Cukai juga datang dalam event tersebut namun bukan sebagai pemateri tapi hanya memantau jalannya acara.
“Saya kira sosialisasi melalui event ini sudah sesuai ketentuan Bea Cukai, karena nan datang aktivitas itu sampai 100 peserta. Artinya ini semacam sosialisasi tatap muka di atas 100 pengunjung,” ujarnya.
Sosialisasi ini, kata Suryanto, sudah berasas pertimbangan Bea Cukai. “Kami terus dipantau. Semakin banyak visitor acara, semakin luas pula sosialisasi tersampaikan,” pungkasnya.(rif/faj)