ARTICLE AD BOX

Sampang, mediajatim.com — Ratusan penduduk nan mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat melakukan demonstrasi di Kantor Polres Sampang, Senin (13/11/2023) pagi.
Aksi mereka ini menuntut tiga personil Opsnal Satreskrim Polres Sampang dipecat dari jabatannya, lantaran dinilai melanggar Standard Operating Procedure (SOP) saat menemui tokoh masyarakat di Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, H. Gunjek, Selasa (7/11/2023) lalu.
Koordinator Aksi Abdul Aziz Agus Priyanto menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang itu mengaku melaksanakan tugas atas perintah Kapolres Sampang AKBP Siswanto.
Tiga orang tersebut, kata Aziz, sangat arogan, karena memaksa masuk pagar rumah H. Gunjek.
“Anehnya, segerombolan laki-laki tersebut tidak menunjukkan surat perintah kepada keluarga, dan mereka mengambil foto H. Gunjek nan dalam keadaan sakit dan diinfus,” ungkapnya, Senin (13/11/2023).
Karena itulah, lanjut Aziz, tindakan nan dilakukan Aliansi Masyarakat Camplong Menggugat hari ini untuk menuntut Polres agar bisa menegakkan keadilan norma kepada para oknum nan melakukan tindakan tanpa SOP tersebut.
“Setiap tindakan kudu menyertai surat perintah, bukan hanya menindak saja, tiga personil itu kudu dipecat karena melakukan tindakan nan nonprosedural,” terangnya.
Aziz juga menyebut, Sampang merupakan kabupaten nan masyarakatnya mengedepankan etika dalam setiap tindakan apa pun.
“Kami bakal menunggu Kapolres untuk keluar, jika tidak keluar, tidak menemui kami, maka jangan salahkan kami jika terjadi perihal nan tidak diinginkan,” ucapnya.
Pihaknya mengaku sakit hati atas tindakan salah seorang Anggota Opsnal Satrekrim Polres Sampang nan melakukan tindakan nonprosedural terhadap H. Gunjek.
Berdasarkan pantauan mediajatim.com di lapangan, ratusan massa tetap memperkuat di letak karena Kapolres Sampang AKBP Siswantoro tetap belum menghadap ke massa.(rif/faj)