Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai belum perlu melakukan supervisi kasus dugaan pemerasaan nan dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, konklusi tersebut didapat dari Rapat Dengar Pendapat dan Rakor berbareng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan digelar pada hari ini, Jumat (17/11/2023).
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan kegunaan koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat siang.
Ade menerangkan, interogator telah memenuhi undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK RI.
Saat itu, interogator menyampaikan tidak menemukan hambatan maupun halangan selama proses perjalanan penyidikan.
Diiputuskan untuk mengoptimalkan kegunaan koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam corak tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung investigasi nan saat ini sedang dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya.
"Jadi investigasi kasus tetap, interogator gabung dari Dirreskrimsus PMJ dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi kegunaan dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan kegunaan koordinasi tidak sampai ke supervisi lantaran dari hasil pemaparan interogator tadi bahwa nan melangkah sidiknya kemarin interogator belum menemukan hambatan maupun halangan nan berarti," ujar dia.
Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Selama 3 Jam
Polisi rampung memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dialami mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) padahKamis (16/11/2023). Firli menjalani pemeriksaan selama nyaris tiga jam.
Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menerangkan, ini panggilan pemeriksaan kedua nan dipenuni oleh kliennya. Pemeriksaan berjalan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Iya beliau tetap saksi. Diperiksa selama tiga jam lah ya," kata Ian di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Ian menolak berkomentar materi pada pemeriksaan pada hari ini. Dia beralasan, perihal itu menjadi ranah interogator untuk menjawab.
"Itu mungkin materi interogator kelak bisa ditanyakan kepada interogator di Polda," ujar dia.
"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah ya pemeriksaan nan sifatnya sangat normatif. Hari ini juga pak Firli menyerahkan arsip LHKPN nan sempat diminta interogator Polda. Dan kita sudah serahkan arsip itu," sambung dia.
Namun, Ian menegaskan kehadiran klienya sebagai corak kooperatif dalam mengikuti semua proses norma mengenai tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan bingkisan nan sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Ian turut membantah tuduhan mengenai penerimaan duit dan pertemuan. Menurut dia, itu bagian tuduhan nan dilayangkan kepada kliennya
"Itu gak bener, itu gak bener sama sekali, itu fitnah," ujar dia.
Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan dan Serahkan ke LHKPN
Polisi telah selesai memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, proses pemeriksaan berjalan sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Setidaknya ada 15 pertanyaan nan diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya pada hari ini oleh interogator campuran subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan pada Kamis.
Ade menyebut, Firli juga turut menyerahkan arsip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada interogator Polda Metro Jaya. LHKPN disita sebagai peralatan bukti sebagaimana ketetapan nan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"LHKPN atas nama kerabat FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu alias periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022 dan telah kepada interogator untuk kemudian dilakukan penyitaan," ujar dia.
Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima kejuaraan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Menghindari Wartawan, Firli Bahuri Tutupi Wajahnya Pakai Tas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bungkam saat dicecar wartawan mengenai hasil pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan nan dialami mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa di instansi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (16/11/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri tampak keluar melalui pintu belakang gedung utama Mabes Polri sekira pukul 14.36 WIB.
Dia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat dipadu celana panjang berwarna hitam. Mulutnya tampak ditutup masker medis berwarna hijau.
Firli Bahuri langsung masuk ke dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.
Kemunculan Firli usai diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini menyedot perhatian awak media. Mereka lantas mengejar mobil nan ditumpangi oleh Firli Bahuri.
Saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, Firli menolak menjawab. Dia terlihat duduk di bagian belakang. Sandaran kursinya diturunkan, sehingga posisi Firli terlihat sedikit berbaring.
Awak media mengabadikan momen menggunakan kamera. Sadar menjadi sorotan, Firli kemudian menutup wajahnya menggunakan tas berwarna hitam. Mobil nan ditumpangi Firli pun terus melaju meninggalkan Mabes Polri.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.