Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Saksi Penting di Pusaran Korupsi BTS 4G

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Suara.com - Nama baru kembali terseret dalam kasus korupsi proyek BTS 4G oleh Bakti Kominfo, kali ini giliran Achsanul Qosasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. Profil Achsanul Qosasi mendadak ramai dicari setelah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung bakal mengirimnya surat panggilan pemeriksaan usai mendapat persetujuan dari Presiden.

Profil Achsanul Qosasi

Lahir di Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966, saat ini Achsanul Qosasi merupakan personil III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Jabatan ini, telah dia emban sejak bulan Oktober 2017 lalu.

Sebelumnya, Qosasi diketahui pernah menjabat menjabat sebagai personil VII BPK dari tahun 2014 hingga 2017. Dia mempunyai rekam jejak nan cukup mentereng di bumi politik.

Untuk mencapai posisinya saat ini, Qosasi telah meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University, Filipina.

Dia mengawali karirnya sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004 dan kemudian bekerja sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006.

Qosasi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI. Selain itu, dia juga dipercaya menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga saat ini.

Sebagai info tambahan, Qosasi merupakan anak dari seorang ustadz besar di Madura. Setelah ayahnya meninggal, dia melanjutkan pendidikannya di Jakarta. Dia juga dikenal sebagai Presiden Madura United.

Dugaan keterlibatan Achsanul Qosasi pada kasus BTS 4G

Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Nama Qosasi disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Qosasi dalam kasus ini dan menunggu persetujuan tertulis dari Presiden untuk memanggil Qosasi sebagai saksi.

Pemanggilan ini ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 246.

Dalam persidangan, terungkap bahwa duit sebesar Rp40 miliar diberikan kepada Sadikin, perwakilan dari BPK RI, di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata duit asing. Kejagung sedang menelusuri aliran biaya tersebut untuk memastikan apakah memang ada ke pihak BPK nan disebutkan itu (AQ), alias ke mana.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Selengkapnya
Sumber Suara
Suara