ARTICLE AD BOX
MADURANEWS.CO, Sampang– Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga Orang nan kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik nan diduga dilakukan oleh wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Saat ini tiga orang nan kedapatan membawa sajam tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Hunas) Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa memang betul jika pihaknya saat melakukan pengamanan di sidang salah satu wakil DPRD Sampang (24/10/2023) telah mengamankan 3 orang nan diduga membawa senjata tajam.
Lebih lanjut, tiga orang tersebut diantaranya berinisial M, A, dan F nan kesemuanya berasal dari desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Dan saat ini menurut Sujianto ketiga orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan dari Satreskrim Polres Sampang.
“Kita tunggu saja gimana hasil pemeriksaan nan bakal kami sampaikan lebih lanjut. Dan untuk jenis Sajam tetap dalam proses pemeriksaan dan semua tetap diamankan di Polres Sampang,” tukasnya. (san)