Petrus Selestinus: Keputusan MKMK Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Jokowi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pintu masuk bagi DPR mengusulkan kewenangan angket menuju pemakzulan Presiden Jokowi.

Dalam keterangan tertulisnya nan diterima di Jakarta, Senin 13 November 2023, Petrus Selestinus mengungkapkan, kombinasi tangan pihak luar terhadap lembaga MK sudah tertuang dalam keputusan MKMK nan berbuntut pada pencopotan Anwar Usman dari kedudukan sebagai Ketua MK.

Berdasarkan keputusan MK itu terungkap secara terang benderang bahwa terjadi nepotisme sangat akut dalam pengambilan putusan MK mengenai perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Capres-Cawapres nan meloloskan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka nan juga keponakan Ketua MK Anwar Usman.

Padahal pratik nepotisme nan dipertontonkan Presiden Jokowi ini jelas-jelas menyimpang dari Pembukaan UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/ 1998 dan TAP MPR No. VI/MPR/ 2001, nan secara tegas melarang relasi family dalam Penyelenggaraan Negara (Nepotisme) melalui UU No. 28 Tahun 1999.

“Karena nepotisme pada gilirannya bakal merusak sendi-sendi etika bernegara (kejujuran, rasa malu, keteladanan, toleransi, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai penduduk bangsa), berangsur angsur lenyap dan bakal muncul disintegrasi bangsa,” kata Petrus Selestinus.

Untuk menghentikan nepotisme Jokowi dengan daya rusak nan tinggi, menurut Petrus hanya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, Anwar Usman mundur total alias dipecat dari Hakim Konstitusi, sedangkan GRR segera mundur alias ditarik dari posisi Bacawapres dan diganti oleh Pimpinan Parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Kedua, sebagai langkah konstitusional “Memproses norma Presiden Jokowi melalui impeachment atas dugaan telah melanggar UUD 1945 dan peraturan norma lainnya”.

Repotnya lagi, praktik nepotisme Presiden Jokowi dengan Ketua MK kemudian diberi stempel pengesahan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Padahal Gibran nan adalah putra Jokowi lahir dari sebuah proses nan abnormal etik dan moral dan hasil dari sebuah pemerkosaan terhadap MK.

“Dalam menetapkan  Paslon, KPU dituntut menempatkan Putusan MKMK, sebagai landasan Hukum dan Etik, terlebih-lebih lantaran MKMK sukses membongkar persekongkolan politik di supra struktur politik (Istana) melalui jejaring Nepotisme di MK, satu dan lain lantaran menjadikan MK sebagai instrumen politik,” tegas Petrus. (Gema)

Selengkapnya
Sumber Koranmadura
Koranmadura