JAKARTA - Pada 15 November 1946 sebuah perundingan antara Indonesia dan Belanda digelar di Linggarjati, Jawa Barat. Dalam peristiwa nan dikenal dengan perundingan Linggarjati itu lahirlah persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.
Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua belah negara pada 25 Maret 1947.
Berangkat dari masuknya AFNEI nan diboncengi NICA ke Indonesia--karena Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia--menyebabkan terjadinya bentrok antara Indonesia dengan Belanda, seperti pada peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan bentrok politik dan militer di Asia.
Oleh karena itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda untuk berkompromi di Hooge Veluwe, namun perundingan tersebut kandas lantaran Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, namun Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal nan antara lain berisi:
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, ialah Jawa, Sumatera dan Madura.
2. Belanda kudu meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam corak RIS Indonesia kudu tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan buletin up to date dengan semua buletin terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya