Pada 25 Maret 1947, sebuah perundingan antara Indonesia dan Belanda Ditandatangani. Hal ini bermulai dari masuknya sekutu ke Indonesia dengan “ditumpangi” NICA (Nederlands Indië Civil Administratie).
Kendati demikian, perundingan ini sedianya sudah mulai pada 11 November 1946, namun baru disahkan dan ditandatangani kedua pihak – Indonesia dan Belanda secara resmi, 25 Maret 1947 di Istana Negara, Jakarta.
Perundingan ini sebelumnya mengambil tempat di sebuah rumah di Linggarjati, Jawa Barat dengan dihadiri Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir dari pihak Indonesia.
Adapun Wim Schemerhorn serta H.J. van Mook mewakili pihak Belanda. Sementara perundingan itu dimediasi diplomat Inggris, Lord (Miles Wedderburn Lampson) Killearn.
Setelah melewati beragam “pertempuran” diplomatik tawar-menawar, keluarlah isi Perundingan itu antara lain pengakuan Belanda secara de facto bahwa wilayah RI adalah (Pulau) Jawa, Sumatera dan Madura.
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal nan antara lain berisi Belanda kudu meninggalkan ketiga wilayah RI itu paling lambat 1 Januari 1949, pihak Belanda dan Indonesia membentuk negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Dan terakhir, Indonesia kudu masuk dalam persemakmuran RIS dengan dikepalai Ratu Belanda, Wilhelmina.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan buletin up to date dengan semua buletin terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya