Perbup Alun-Alun Trunojoyo Selesai

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

MADURANEWS.CO, Sampang– Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap jika Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Alun-alun Trunojoyo sudah selesai.

Peraturan bupati itu dibuat Guna dapat menata penggunaan, pemanfaatan, keamanan dan nilai ekonomis dari Alun-alun Trunojoyo. Mengingat, perihal – perihal nan menyangkut keberadaan Alun-alun kebanggaan masyarakat Sampang itu sampai saat ini belum ada izin nan mengatur sebagaimana disebutkan diatas. 

Sekretaris DLH Perkim Sampang, Imam Irawan mengatakan, bahwa perihal perbup tentang pengelolaan Alun-alun Trunojoyo itu saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Sampang. Karena perbup tersebut sudah finalisasi. 

“Finalisasi ini kita sudah mendapatkan nomor, tinggal kita minta tanda tangan bapak bupati untuk bisa diberlakukan,” katanya.

Irawan mengungkapkan, bahwa tujuan perbup Alun-alun Trunojoyo itu dibuat adalah untuk mengatur pengelolaan. Baik itu dari segi siapa nan bakal menggunakan, dan lain-lainnya. Didalam perbup tersebut, menurut Irawan sudah diatur Pasal-pasalnya secara detail, siapa saja nan bisa menggunakan. Cuman nan menggunakan itu kudu sesuai dengan SOP sebagaimana nan sudah pihaknya tetapkan. 

“Karena kami mau dengan adanya Peraturan bupati ini Alun-alun itu dapat tertata. Baik itu dari segi penggunaan, pemanfaatan, dan keamanan serta nilai ekonomisnya,” ungkapnya. 

Sedangkan untuk jumlah pasal dalam perbup tersebut, Irawan mengaku jika dirinya lupa, lantaran pasalnya banyak sekali. Namun untuk jumlah babnya menurut dia ada 12 bab nan mengatur masalah Alun-alun Trunojoyo tersebut. Mulai dari peta parkir, larangan, tanggung jawab, masalah perizinan penggunaan, dan pemanfaatan. 

“Iya kan perbub ada sekian pasal. Bab itu kan penegasan terhadap inti dari isinya itu. Pasal-pasalnya pengaturan secara teknis. Jadi perbup ini kan fungsinya sebagai penyelenggaraan teknis dilapangan seperti apa, dengan berasas patokan nan ada diatasnya,” pungkasnya. (san)

Selengkapnya
Sumber Madura News
Madura News