ARTICLE AD BOX
Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membikin layang-layang di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Pelaku ditangkap di laman rumahnya, kebetulan sedang membikin layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).
Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu nan sudah dikemas dalam klip mini dan siap diedarkan.
BACA JUGA:
Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu
“Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip mini siap edar,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket perangkat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.
BACA JUGA:
Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan
Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus nan sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui lantaran menjadi kurir sabu.
“Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan peralatan haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini tetap kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks