ARTICLE AD BOX
Sumenep (beritajatim.com) – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024 Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antar peserta Pemilu maupun para pendukung-pendukungnya.
“Karena ini masuk ranah Pemilu, kelak bakal ditangani oleh tim Gakkumdu alias penegakan norma terpadu nan terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” katanya, Jumat (27/10/2023).
Edo menjelaskan, nantinya dugaan-dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu bakal masuk ke Bawaslu, kemudian dibahas berbareng di sentra Gakkumdu.
“Nanti bakal ada rekomendasi, apakah pelanggaran nan terjadi itu masuk pidana pemilu, alias hanya pelanggaran administratif. Apabila ditemukan ada dugaan pidana, maka bakal dilimpahkan ke Kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu termasuk saat kampanye di media sosial, juga masuk dalam kewenangan Gakkumdu.
“Ujaran kebencian, penyebaran berita hoax lewat medsos saat masa kampanye, juga tetap masuk ke Gakkumdu dulu. Tidak bisa langsung ke kepolisian, lantaran ini ranah kepemiluan,” paparnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 alias selama 75 hari. Pemilu secara secara serentak bakal digelar pada 14 Februari 2024.
Untuk kampanye melalui medsos, KPU meminta agar akun nan digunakan berkampanye didaftarkan terlebih dulu ke KPU, paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye. KPU juga membatasi jumlah akun nan digunakan, maksimal 20 akun setiap aplikasi. (tem/kun)
BACA JUGA: KPU Sumenep Batasi Maksimal 20 Akun Bagi Caleg saat Kampanye via Medsos
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks