ARTICLE AD BOX
MADURANEWS.CO, Sampang– Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim), mengungkap jika ada beberapa larangan nan tidak boleh dilakukan di Alun-alun Trunojoyo.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) nan sudah mereka Finalisasi berbareng Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sampang. Namun selain dari pada larangan – larangan, perbup itu juga mengatur gimana alun-alun Trunojoyo itu juga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris DLH Perkim Sampang, Imam Irawan mengatakan, bahwa secara garis besar Perbup Alun-alun Trunojoyo selain penjelasan secara umum, Perbup tersebut juga mengatur gimana pihaknya mengelola, gimana masyarakat mengusulkan izin, gimana masyarakat memanfaatkan, gimana masyarakat menjaga prasarana nan ada, gimana masyarakat komitmen terhadap larangan, dan gimana masyarakat komitmen terhadap retribusi.
“Karena kita membangun taman ini kan kudu ada feedback buat kita. Katakanlah itu meningkatkan PAD dari segi retribusi dan pajak,” katanya, Sabtu (11/11/2023).
Irawan menambahkan, jika masalah retribusi dan pajak di alun-alun, itu kelak diatur lagi. Misalnya, parkir itu dapat PAD, tapi kelak nan ngatur itu adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Sementara menurut dia, pihaknya hanya mengelola retribusi timbulan sampah dari pedagang dan pemanfaat disitu.
“Mainan anak, itu kan juga menghasilkan sampah nan dari ibunya beli makanan alias jajanan disitu,” tambahnya.
Sementara untuk larangan nan ada dalam Perbup nan mengatur alun-alun Trunojoyo, Irawan mengungkapkan, bahwa kendaraan wisata seperti odong-odong, delman, itu tidak boleh ada di alun-alun. Kemudian menjaga kebersihan, tidak merusak prasarana, dan juga ada larangan sepeda listrik tidak boleh beraksi di alun-alun Trunojoyo.
Dilarangnya sepeda listrik beraksi di alun-alun Trunojoyo, itu lantaran pihaknya belajar dari nan sudah-sudah, Karena disitu padat dan membahayakan anak-anak. Tapi jika mainan motor listrik itu boleh beraksi di dalam Alun-alun.
“Pedagang asongan dan pedagang kaki lima, pedagang asongan tidak boleh berbisnis diarea taman, jika pedagang kaki lima kudu menempati tempat nan sudah ditetapkan berasas lampiran di dalam perbup,” pungkasnya. (san)