MUI Jombang Sebut Fatwa Boikot Produk Israel Hanya Bersifat Panduan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jombang (beritajatim.com) – Fatwa boikot produk Israel terus menjadi perdebatan, menyikapi perihal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang mengembalikan keputusan tersebut ke masyarakat.

Artinya, masyarakat diberika keleluasaan dalam bersikap, melakukan boikot alias tidak mengenai fatwa nan dikeluarkan oleh MUI pusat itu. Pasalnya, fatwa merupakan rekomendasi nan berkarakter pedoman dan bukan sebuah kekuatan norma nan mengikat.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MUI Jombang, KH Junaidi Hidayat. “Kita dari MUI Jombang sementara ini memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memberikan respon dan penilaian mengenai dengan fatwa itu, mana nan dianggap sesuai dengan pilihan dan nurani mereka,” kata KH Junaidi Hidayat, Rabu (15/11/2023).

Pengasuh PP (Pondok Pesantren) Al Aqobah Jombang ini menjelaskan, fatwa secara umum sesungguhnya adalah sebuah rekomendasi panduan, bukan sebuah kekuatan norma nan bisa mengikat.

BACA JUGA: PCNU Sampang Dukung Boikot Produk Produk Israel

Dia juga menyampaikan hingga saat ini belum ada tindak lanjut secara organisasi setelah beredarnya fatwa tersebut. Menurutnyam, fatwa disampaikan dalam corak pers rilis media. “Tentu kami memberikan dukungan, tetapi kembali kita menyerahkan kepada masyarakat,” tandasnya.

KH Junaidi Hidayat berharap, dikeluarkannya fatwa itu juga dilakukan secara perincian dan hati-hati dengan penelitian nan betul-betul sudah valid. Pihaknya juga berambisi masyarakat tetap kita punya solidaritas nan tinggi dengan terus memberikan support perjuangan rakyat Palestina lantaran ini adalah persoalan kemanusiaan.

“MUI Jombang berambisi masyarakat Indonesia mendoakan perjuangan Palestina dan juga bersolidaritas dengan memberikan support kepada rakyat di sana,” kata alumnus pondok pesantren Tebuireng Jombang ini. [suf]


Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks


Selengkapnya
Sumber Beritajatim
Beritajatim
↑