Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Paksa Wakil Ketua Dewan Terdakwa Pencemaran Nama Baik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

MADURANEWS.CO, Sampang– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan agar terdakwa FA (inisial) nan merupakan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat nan diduga terjerat kasus Pencemaran nama baik untuk dihadirkan secara paksa ke persidangan. Hal itu dikarenakan FA tidak datang Pada saat persidangan, Selasa (24/10/2023).

Kuasa Hukum terdakwa FA, Agus Andriyanto mengatakan, jika pihaknya hari Senin selaku kuasa norma dari FA sudah mengeluarkan surat nan diberikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sampang mengenai tidak bisanya FA menghadiri persidangan kemarin.

“Adanya tugas kunjungan di DPR RI. Nah makanya terdakwa tidak bisa datang dan disepakati di sidang untuk ditunda ke hari Kamis,” katanya.

Ia kemudian menambahkan jika kliennya izin mulai tanggal 23-25 Oktober, lantaran adanya kunjungan kerja ke DPR RI. Dan pemberitahuan ke majelis pengadil menurut dia sudah pihaknya sampaikan melalui PTSP PN Sampang. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum pihaknya memberitahukan saat persidangan kemarin. 

“Kami sudah serahkan saat persidangan untuk JPU,” ujarnya.

Ia juga membenarkan jika majelis pengadil PN Sampang bakal melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya jika tidak datang pada sidang nan bakal dilaksanakan besok Kamis (26/10/2023). “Iya jika tidak bisa datang bakal di jemput paksa,” ucapnya.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman menyampaikan, bahwa dengan tidak hadirnya terdakwa kemarin di persidangan, dan tidak adanya pemberitahuan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim nan memimpin persidangan tersebut kemarin mengeluarkan ketetapan untuk terdakwa dihadirkan secara paksa. Artinya, bagaimanapun kelak itu tergantung dari jaksa alias Kepolisian nan bakal menjemput terdakwa dan menghadirkannya dalam persidangan selanjutnya.

“Jadi perintah nan dilakukan majelis, kelak sebagai eksekutornya adalah jaksa. Dan jaksa kelak nan melaksanakan sesuai dengan penetapan dari majelis,” terangnya.

Kemudian Abdurrahman mengungkapkan, argumen terdakwa tidak datang kemarin dipersidangan menurut info nan Ia dapatkan dari kuasa norma terdakwa dikarenakan terdakwa ada aktivitas internal dipekerjaannya. Namun, pihaknya di majelis belum jelas argumen tersebut. Karena sebelumnya menurut dia memang tidak ada pemberitahuan dari pihak terdakwa.

“Walaupun pada akhirnya ada surat ke kuasa hukumnya. Namun semestinya diberitahukan kepada majelis jika terdakwa tidak bisa hadir,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, jika penetapan dari majelis pengadil mengenai dengan ketetapan terdakwa untuk dihadirkan secara paksa itu dikeluarkan kemarin saat persidangan, Selasa (24/10/2023). Dan secara otomatis menurut Abdurrahman ketika penetapan sudah dikeluarkan, berfaedah kudu sudah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum. 

“Nanti gimana di tanggal nan sudah dijadwalkan persidangan, terdakwa kudu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, sesuai dengan penetapan nan mengandung perintah dari majelis hakim,” tuturnya.

Sedangkan, mengenai dengan visitor nan datang ke pengadilan saat persidangan kemarin nan diduga membawa Senjata Tajam (Sajam), menurut dia tidak mempengaruhi terhadap jalannya persidangan, dan tidak menjadi argumen majelis pengadil menunda persidangan salah satu wakil ketua DPRD Sampang tersebut. Karena dari pihak pengamanan sebelumnya sudah berkoordinasi, dan telah melaksanakan persidangan secara kondusif.

“Itu merupakan kewenangan dari pihak pengamanan jika ada hal-hal nan mungkin terjadi suatu perihal pelanggaran, misalnya membawa senjata tajam dan sebagainya,” pungkasnya. (san)

Selengkapnya
Sumber Madura News
Madura News