ARTICLE AD BOX

Sampang, mediajatim.com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, bakal menghapus catatan pernikahan WNA terlarangan asal Bangladesh berinisial MAH.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, saat publikasi kitab nikah, pihak KUA setempat tidak tahu bahwa MAH adalah WNA ilegal. Karena saat pemeriksaan dokumen, tidak ada nan mencurigakan.
Pihak KUA sadar bahwa MAH adalah WNA ilegal, setelah dihubungi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.
Ketua KUA Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Abd. Salam menerangkan bahwa nan berkepentingan mendaftarkan diri berbareng pasangannya ke KUA dengan arsip kependudukan nan lengkap.
“Dokumen tersebut nan mengeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang karena dilengkapi barcode juga,” ungkapnya, Senin (9/10/2023).
Salam mengaku sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Sampang. “Sebab mereka nan menerbitkan KTP-nya,” imbuhnya.
Kata Salam, KUA bakal menghapus catatan pernikahan WNA terlarangan tersebut. Sedangkan untuk melakukan itu, informasinya kudu melalui pengadilan.
“Sementara pengadilan itu butuh surat resmi dari Dispendukcapil nan bisa menunjukkan bahwa MAH adalah WNA ilegal, sehingga menjadi pertimbangan kitab nikah tersebut untuk dibatalkan oleh pengadilan,” tuturnya.
mediajatim.com sudah berupaya menghubungi Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam melalui pesan dan telepon WhatsApp namun hingga buletin ini diterbitkan pihak mengenai tidak merespon.(rif/faj)