ARTICLE AD BOX

Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyatakan bahwa kampanye melalui media sosial (medsos) diijinkan dengan mendaftarkan akun nan bakal digunakan untuk berkampanye.
“Sesuai patokan dalam PKPU 15/ 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, akun nan bakal digunakan untuk berkampanye kudu didaftarkan terlebih dulu ke KPU,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Jumat (27/10/2023).
Ia menjelaskan, untuk akun nan bakal digunakan berkampanye, dibatasi jumlahnya, ialah maksimal 20 akun per aplikasi. Untuk pendaftaran akun, paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. “Jadi semua akun nan digunakan untuk berkampanye itu ya kudu terdaftar di KPU. Tidak bisa berkampanye menggunakan akun selain nan sudah terdaftar,” paparnya.
Karena itu, imbuh Rafiqi, kelak setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) awal November, KPU mulai membuka pendaftaran akun untuk kampanye Pemilu 2024. “Kami bakal ‘buka lapak’ di KPU setelah penetapan DCT. Silahkan bagi nan mau mendaftarkan akunnya untuk kampanye, bisa dimulai,” ujarnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 alias selama 75 hari. Pemilu secara secara serentak bakal digelar pada 14 Februari 2024. (tem/kun)
BACA JUGA: Hari Jadi Sumenep, ASN Diminta Pakai Baju Adat Keraton
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks