KPU dan Bawaslu Sumenep Satu Kata Tertibkan APK ‘Curi Start’

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sumenep (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep Madura telah satu kata dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk menertibkan perangkat peraga sosialisasi (APS) calon nan menyerupai perangkat peraga kampanye (APK).

“Kami juga menemukan sejumlah perangkat peraga peserta pemilu nan bisa dikatakan sebagai APK, bukan APS. Kenapa? Karena ada unsur ajakan, ada nomor urut, dan ada upaya mempengaruhi pemilih,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid, Jumat (17/11/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya telah berjumpa dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengenai perangkat peraga nan marak di jalan-jalan, dan telah memenuhi unsur kampanye. “Dalam pertemuan itu apalagi juga diundang perwakilan partai politik untuk menyamakan persepsi soal APK dan APS,” terangnya.

Partai politik maupun calon nan APS nya menyerupai APK, diminta untuk segera menurunkannya. “Parpol diberi waktu sampai 19 November untuk menertibkan sendiri perangkat peraganya. Lewat tanggal itu, maka Satpol PP nan akab menurunkannya, berkoordinasi dengan Bawaslu,” terangnya.

Selain itu, dia juga menemukan pelanggaran di luar kecamatan Kota Sumenep, pemasangan banner melintang jalan. “Tidak boleh ya, banner dipasang melintang. Itu melanggar Perda. Termasuk dipaku di pohon, juga tidak boleh,” ujarnya.

BACA JUGA: KPU Sumenep Terima 125 Pengajuan Pindah Memilih di Pemilu 2024

“Tetapi eksekutornya kelak Satpol PP. KPU sebatas berkoordinasi dengan Bawaslu untuk upaya penertiban APK itu,” sambungnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang tahapan dan agenda penyelenggaraan Pemilu, masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan hari ‘H’ pemungutan dan penghitungan bunyi untuk Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serentak pada 14 Februari 2024. [tem/suf]


Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks


Selengkapnya
Sumber Beritajatim
Beritajatim