Kejari Sumenep Naikkan Status Kasus Dugaan ‘Fraud’ di BSI ke Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 16 Milyar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meningkatkan status perkara dugaan ‘fraud’ di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dari penyelidikan ke penyidikan, meski belum ada tersangka.

Kepala Kejari Sumenep Trimo menjelaskan, penyelidikan kasus mafia perbankan di salah satu bank pelat merah itu bermulai dari info masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan info dan bahan keterangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum. Karena itu, penyelidikan atas perkara tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.

Trimo mengungkapkan, perkara tersebut terjadi pada periode 2016–2017. Yakni, terdapat pembiayaan alias penyaluran angsuran nan dilakukan secara melawan norma dengan beragam modus. Diantaranya adanya salah satu pihak nan  mengajukan pembiayaan, tetapi diatasnamakan pengguna lain.

“Ada juga mark up nilai jual-beli agunan, merekayasa surat penawaran rumah dan bukti pembayaran duit muka. Kemudian merekayasa info pekerjaan alias kepemilikan upaya dan info keuangan/pendapatan pengguna agar seolah-olah pengguna layak diberikan pembiayaan,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Trimo, ada penggunakan biaya pencairan pebiayaan nasabah,sehingga mengakibatkan pembiayaan bermasalah. Kemudian mereferalkan pembiayaan kepada para pengguna untuk membeli properti (rumah, ruko,tanah) dengan melakukan mark up nilai jual beli objek/agunan pembiayaan.

“Pada kasus ini, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 16.325.000.000. Karena itu, tim interogator saat ini terus berupaya mendalami perkara dugaan tindak pidana itu. Salah satunya dengan mengumpulkan perangkat bukti untuk membikin peristiwa menjadi terang. Selanjutnya, kami bakal memeriksa para pihak untuk mengumpulkan perangkat bukti,” tandas Trimo.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dalam perkara tersebut belum ditentukan, lantaran Penyidik tetap terus bekerja untuk mengumpulkan perangkat bukti. Sejak ditingkatkan ke investigasi pada 19 Oktober, sejumlah saksi telab dipanggil untuk dimintai keterangan. Masih ada beberapa saksi lagi nan bakal dipanggil. “Ini tugas peenyidik untuk menentukan tersangka. Kita bakal lihat dan tunggu saja perkembangannya nanti,” tukasnya. (tem/kun)

BACA JUGA: Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht


Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks


Navigasi pos

Selengkapnya
Sumber Beritajatim
Beritajatim