Kejari Sumenep Musnahkan BB 70 Perkara Inkracht

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
iklanpetrogas

Pemusnahan BB di Kejari Sumenep

Pemusnahan BB di Kejari Sumenep

Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura memusnahkan peralatan bukti (BB) atas kasus nan ‘Inkracht’ alias sudah mempunyai kekuatan norma tetap. Tercatat sebanyak 70 perkara dengan jumlah total 78 terpidana.

Pemusnahan tersebut dilakukan di laman Kantor Kejari Sumenep pada Selasa (24/10/2023), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo.

“Barang bukti nan kami musnahkan ini merupakan peralatan bukti nan sudah memperoleh kekuatan norma tetap pada periode Maret – Oktober 2023,” terangnya.

BB dari kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara dengan terpidana 35 orang berupa sabu-sabu 41,06 gram, pil logo Y 377 butir, Hp 18 unit dan perangkat hisap 29 buah.

Selain itu, perkara kamtibum sebanyak 39 perkara dengan terpidana 43 orang. BB nan dimusnahkan berupa sajam 6 bilah, Hp 5 unit, dan baju 15 buah. Kemudian juga ada alat-alat 12 buah dan 70 bal rokok ilegal.

BACA JUGA:

Polres Sumenep Siagakan Personel Amankan Objek Vital Pemilu

“Untuk rokok illegal ini tersangkanya sudah divonis 1 tahun. Kami bakal selalu berkoordinasi dengan semua pihak, terutama Bea Cukai, untuk menangani peredaran rokok ilegal,” ujar Trimo. [tem/but]


Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks


Navigasi pos

Selengkapnya
Sumber Beritajatim
Beritajatim
↑