ARTICLE AD BOX
Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nan berada di Pasuruan sudah memasuki babak akhir. Saat ini ketiga terdakwa ialah Abdul Wahid, Bahtiar Febrian, dan Sutrisno mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri, di Pengadilan Negri Pasuruan, Kamis (16/11/2023).
Ketiga terdakwa tersebut dituntut kurungan penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 100 juta. Jika tak bayar denda terdakwa kudu menjalani kurungan penjara selama satu bulan.
“Ketiga terdakwa dikenai pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas nan diubah dan ditambah pasal 40 nomor 9 UU No 6/2023 penetapan perpu No 2/2022 tentang Cipta kerja menjadi UU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Kata Febri.
Baca Juga: 4 Korban Kecelakaan Pesawat di Pasuruan Berhasil Dievakuasi
Febri mengatakan bahwa lamanya tuntutan nan diberikan ini lantaran terdakwa telah mengakui perbuatannya. Ada 3 unsur nan membikin ketiga terdakwa hanya diberikan balasan selama 10 bulan.
Ketiga unsur tersebut ialah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan ketiga terdakwa belum pernah dihukum. Namun, sebelumnya terdakwa Abdul Wahid pernah diamankan oleh Polres Mojokerto mengenai kasus serupa, ialah mengenai penimbunan BBM subsidi.
“Kalau itu tidak termasuk tindak kejahatan lantaran gak masuk dalam daftar dan belum pernah disidangkan. Makannya ketiga terdakwa tidak mempunyai tindak kejahatan nan sampai dipersidangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Diskop UKM Naker Pamekasan Fasilitasi UMKM Garap Sertifikat Halal
Sementara itu kuasa norma terdakwa, Rahmat mengatakan bahwa tuntutan tersebut tetap sangatlah berat. Hal ini merujuk pada kasus serupa nan pernah ada di Pasuruan tepatnya di Pengadilan Negri Bangil.
“Menurut saya balasan nan diberikan sangat berat. Mengingat kasus serupa nan sempat ada di Pengadilan Negri Bangil hanya di vonis selama empat bulan,” kata Rahmat. (ada/ian)
Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks