Kasatlantas Pamekasan: Selain Tak Dapat Santunan Bila Kecelakaan, Balap Liar Bisa Dikenai Pasal Berlapis!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Satlantas Pamekasan(Dok. Radar Jember) Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono.

Pamekasan, mediajatim.com — Satlantas Polres Pamekasan mengimbau agar para generasi muda untuk tidak menggemari balap liar.

Bukan hanya lantaran tidak mendapat santunan Jasa Raharja saat kecelakaan, tindakan balap liar juga bisa dikenai pasal berlapis.

Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono menerangkan bahwa balap liar sepeda maupun mobil adalah tindakan melanggar norma dan pelaku bisa dikenai sanksi.

“Bahkan pelaku bisa dikenakan pasal berlapis,” terang AKP Suryono, Kamis (12/10/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Pasal berlapis dimaksud ialah Pasal 297 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada pasal ini, pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun alias denda paling banyak Rp3 juta,” paparnya.

Selain itu juga dikenai Pasal 274 Ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun alias denda paling banyak Rp24 juta.

“Dan kecelakaan akibat balap liar tidak berkuasa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja lantaran termasuk kecelakaan nan terjadi akibat mengikuti perlombaan kecepatan dan secara tidak langsung merupakan kecelakaan nan disengaja,” jelas Suryono.

Sebab itulah dia membujuk anak muda utamanya nan tetap duduk di bangka SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Pamekasan untuk menyadari dan menjauhi tindakan balap liar nan mencelakai diri sendiri dan orang lain.(*/ky)

Selengkapnya
Sumber Mediajatim
Mediajatim