ARTICLE AD BOX

Sumenep, mediajatim.com — Video Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli, nan mengampanyekan PDI Perjuangan, terus menjadi sorotan publik.
Sebagaimana video 2 menit 10 detik nan beredar, Romli secara terang-terangan di depan sebuah forum menyebut dirinya sebagai orang merah PDIP.
“Teman-teman kudu PDIP semua, jika ada masyarakat tidak merah, maka hasilnya kelak kudu dimerahkan,” kata Romli sebagaimana video nan beredar.
Romli, saat mengampanyekan PDIP ini, tampak memakai jaket lengan panjang berwarna merah. Di dada kiri jaket nan dia kenakan ada logo menyerupai logo PDIP.
“Kalau hasilnya kelak (pada Pemilu, red) tidak merah, bakal saya merahkan,” sambung Romli dalam video tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengaku telah menerima video tersebut.
Pihaknya mengaku bakal segera menjelaskan video tersebut melalui kecamatan dan pihak mengenai lainnya di tingkat desa.
“Insyallah kelak kita juga bakal koordinasikan dengan Bawaslu untuk sanksinya,” ungkapnya, Kamis (9/11/2023).
Sanksi nan bakal dijatuhkan kepada Romli, kata Syahroni, bakal merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kata Syahroni, dalam undang-undang tersebut sudah jelas diatur apa nan menjadi hak, kewajiban, larangan seorang kepala desa.
“Masalah tingkatan sanksi, kita bakal koordinasi dan minta pertimbangan dari Bawaslu,” tandasnya.(mj21/ky)