Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
Pengumuman Mahfud Md sebagai pendamping Ganjar dalam pilpres 2024 mendatang dilakukan di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Melihat laman Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) nan diakses Liputan6.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat kekayaan Mahfud Md sebesar Rp29.546.144.117 alias Rp29,54 miliar. Harta itu dia laporkan pada 31 Maret 2023.
Dalam laman itu, Mahfud Md melaporkan mempunyai 15 bagian tanah dan gedung nan tersebar di Sleman, Pamekasan, Surabaya, dan Jakarta Selatan. Nilai keseluruhan kekayaan tidak bergeraknya itu mencapai Rp12.060.316.000.
Sementara kekayaan bergerak nan dia laporkan ialah empat mobil dan dua motor. Totalnya mencapai Rp1.503.000.000. Harta bergerak lainnya Rp180.500.000. Kas dan setara kas senilai Rp15.802.328.117. Dia tak tercacat mempunyai utang.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud Md menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.
"Saya dengan mantap mengambil keputusan untuk bangsa dan negara dengan mengucapkan bismilah, maka cawapres nan dipilih oleh PDIP nan bakal mendampingi Ganjar Pranowo adalah Mahfud Md," ujar Megawati di DPP PDIP, Rabu (18/10/2023).
Megawati mengumumkan bakal cawapres ini berbareng Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang serta bakal Capres Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo hari Rabu (18/10).
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Ganjar-Mahfud bakal Daftar ke KPU Kamis 19 Oktober 2023
Bakal capres Ganjar Pranowo dan bakal cawapres Mahfud Md bakal mendaftarkan diri sebagai paslon capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (19/10/2023).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat. "Benar (tanggal 19)," kata Djarot saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2023).
Sementara mengenai waktu alias jam pasti Ganjar dan TPN bakal ke KPU, politikus PDIP Andreas Pareira menyatakan bakal dikoordinasikan dengan KPU usai deklarasi cawapres pagi ini.
"Nanti setelah deklarasi, kita koordinasi dengan KPU untuk waktu nan tepat," kata Andreas.
Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU Pukul 11.00 WIB Setelah Anies-Cak Imin
Komisioner Komisioner Pemiluhan Umum (KPU) Idham Holik memastikan pembukaan pendafaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilpres 2024 bakal dilangsungkan besok, Kamis, 19 Oktober 2023.
Menurut laporan resmi nan sudah masuk ke KPU, sudah ada dua pasangan capres-cawapres nan bakal mendaftarkan diri pada hari pertama pembukaan.
"Ya, pertama pasangan calon nan diusung oleh partai alias campuran Partai NasDem, PKB, dan PKS di jam 08:00 WIB. Kedua, ada PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo di jam 11.00 WIB," ujar Idham melalui pesan singkat diterima, Rabu (18/10/2023).
Menurut Idham, surat dari koalisi alias campuran parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo sudah diterima. Mereka menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU nan bakal dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB.
"Jadi dengan demikian di 19 Oktober 2023 ada dua campuran parpol telah memberitahukan rencana pendaftaran bapaslon presiden-wakil presidennya," tegas Idham.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai dan campuran partai dibuka oleh KPU selama sepekan ke depan. Nantinya KPU bakal menutup pendaftaran pada 25 Oktober 2023.
Diketahui, usai pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, para kandidat bakal menjalani tes kesehatan. Usai dinyatakan sehat, mereka baru bakal memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Usai sah menjadi pasangan calon, para kandidat bakal mempunyai waktu selama 75 hari untuk berkampanye secara publik. Durasi masa kampanye tersebut sudah disepakati berbareng antara DPR, pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.