ARTICLE AD BOX
MADURANEWS.CO, Sampang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, Dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Kamis (26/10/2023).
Hadir dalam aktivitas nan diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, ketua DPRD Sampang Fadol, Wakil ketua serta personil DPRD Sampang, Sekretaris Daerah (Sekda), Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri Sampang, serta Camat se-Kabupaten Sampang.
Sebelum Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sampang, ketua sidang Paripurna, Fadol pertama – tama mempersilahkan perwakilan dari Fraksi-fraksi untuk menyampaikan alias membacakan pandangannya mengenai Raperda APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, Fadol Mempersilahkan Bupati Sampang untuk menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan terimakasih kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas penyediaan waktu kepada pihaknya dan sekaligus ucapan terima kasih kepada masing-masing Fraksi DPRD nan telah menyumbangkan pemikiran untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi upaya kita nan tulus dan tulus berjuang untuk meningkatkan secara kesejahteraan masyarakat Sampang menuju Sampang dahsyat terhormat melalui penyelenggaraan tugas masing-masing,” katanya.
Menanggapi pandangan umum, saran dan himbauan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Sejahtera dan Fraksi Perjuangan Rakyat. Pria nan berkawan disapa Aba Idi itu, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana Kami sampaikan pada pengantar Nota Penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 bahwa rancangan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024 tetap menggunakan dugaan pendapatan transfer sama dengan pendapatan transfer Tahun 2023 serta belum mengakomodir Dana Alokasi Khusus lantaran belum ada kepastian info dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
2. Setelah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan telah merilis Penetapan Alokasi Pagu Definitif Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024 melalui website resmi DJPK.
Dan Secara umum terhadap seluruh saran, himbauan dan pendapat nan disampaikan masing-masing fraksi DPRD, pada prinsipnya bakal pihaknya perhatikan sebagai corak tanggung jawab berbareng dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang.
Selain itu, Aba Idi juga minta support DPRD sebagai mitra kerjanya, untuk senantiasa bersama-sama membangun dan memperbaiki keahlian untuk mewujudkan obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bahari.
“Akhirnya Kami secara pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang nan telah menyampaikan Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. (san)