ARTICLE AD BOX

Sampang, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang mengusulkan akhir masa kedudukan Bupati Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat pada 31 Desember 2023.
Usulan pemberhentian masa kedudukan Bupati dan Wabup ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sampang Fadol pada Rapat tentang Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 di Aula DPRD setempat, Senin (16/10/2023) kemarin.
“Ketentuan akhir kedudukan Bupati dan Wabup sudah disesuaikan dengan izin nan ada. Hasil pemilihan 2019, Bupati dan Wabup Sampang memang menjabat sampai 2023,” ungkap Fadol kepada mediajatim.com, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa dasar dari usulan ini adalah Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah alias Wakil Kepala Daerah diberhentikan lantaran berhujung masa jabatannya,” paparnya.
Oleh lantaran itu, lanjut Fadol, DPRD mengusulkan masa kedudukan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berkahir pada 31 Desember 2023 mendatang.
“Usulan masa berakhirnya kedudukan ini bakal disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan penetapan secara sah,” pungkasnya.(rif/faj)