JAKARTA - Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat KH Sarmidi Husna menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Bagian Pengamanan Zat Adiktif (tembakau dan rokok). Hal ini didasari adanya draft pasal-pasal tersebut nan merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.
Hal ini disampaikannya Dialog Interaktif “Telaah RPP Pelaksanaan UU Kesehatan Pasal Pengamanan Zat Adiktif (Tembakau): Petani Tembakau Menolak!” nan digelar Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu.
"Pertama, masalah patokan pelarangan menjual rokok secara terbuka, padahal rokok merupakan produk legal bukan produk terlarangan seperti narkotika/psikotropika alias minuman keras,"kata Husna dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).
Kedua, larangan iklan dan sporsorship terhadap aktivitas sosial keagamaan. Lalu Ketiga, terdapat rekomendasi untuk dilakukan alih tanam tebakau ke komoditas lain, padahal lahan nan ditanami tembakau seperti wilayah Temanggung, Magelang, Jember, Madura, dan lain-lainnya itu mempunyai spesifikasi sendiri nan tidak cocok untuk tanaman lain.
"Keempat, terdapat rekomendasi penurunan standar tar dalam rokok, jika ini terjadi maka bakal terjadi larangan larangan membeli tembakau lokal, lantaran tembakau lokal itu tarnya cukup tinggi, sehingga kelak bakal terjadi impor tembakau untuk memenuhi kebutuhan produksi industri rokok, dan masalah-masalah lainnya,"ucapnya.
Menurutnya Draft RPP Kesehatan nan di dalamnya mengatur tentang tembakau dan rokok tersebut. Saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan sedang dilakukan harmonisasi.
“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya bakal sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok. Karena itu, kita tolak pasal-pasal RPP Kesehatan mengenai unsur adiktif nan di dalamnya mengatur rokok dan tembakau,”kata dia.
Pada intinya, kekhawatiran muncul mengenai pasal-pasal dalam draft RPP nan dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di beragam media, serta dorongan untuk diversifikasi tanaman, menjadi poin kontroversial nan mendapat penolakan keras dari para petani.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan buletin up to date dengan semua buletin terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya