ARTICLE AD BOX

Sampang, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Wakil DPRD Sampang berinisial FA ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (11/10/2023).
Pelimpahan itu dilakukan lantaran berkas hasil investigasi kasus pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan komplit oleh PN Sampang.
Kasi Intelejen Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan bahwa FA bakal segera menjalani persidangan.
“Namun kami tetap menunggu info lebih lanjut dari PN, kapan bakal disidangkan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (11/10/2023).
Achmad menambahkan, tersangka hingga sekarang tidak ditahan lantaran pasal nan dijeratkan masuk pengecualian. “Kami tidak bisa melakukan perihal tersebut, ya alasannya itu,” ucapnya.
Sementara Humas PN Sampang Abdurrahman menyatakan bahwa waktu sidang perkara Wakil Ketua DPRD ini bakal ditetapkan pada 17 Oktober 2023 mendatang.
“Untuk agenda sidang pertama, ialah pemeriksaan identitas terdakwa terdahulu, dan dilanjutkan ke pembuktian, jika saksi sudah siap,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
Pihaknya mengaku tidak menahan tersangka karena pasal nan dikenakan masuk pasal pengecualian. “Meski sudah tersangka dan masuk persidangan, tetap tidak bisa ditahan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang ini dijerat Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah alias Pencemaran Nama Baik dengan ancaman balasan maksimal 5 bulan (Pasal 311 ayat 1) dan 9 bulan (Pasal 310 ayat 1).(rif/faj)