Dijaga 204 Polisi, Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terdakwa Wakil Ketua Dewan Digelar di Dua Tempat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

MADURANEWS.CO, Sampang– Sidang Lanjutan Perkara dugaaan Pencemaran nama baik nan diduga dilakukan oleh FA (inisial) Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat pengamanan nan ketat dari abdi negara kepolisian dan PN Sampang.

Tidak hanya itu, bagi visitor nan mau masuk ke ruangan persidangan mereka kudu melewati beberapa pemeriksaan nan dilakukan oleh pihak keamanan di PN Sampang. Selain itu, mereka juga dibatasi untuk bisa masuk keruang persidangan.

Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa polres Sampang untuk pengamanan sidang lanjutan dari FA, Wakil ketua DPRD Sampang di Pengadilan Negeri Sampang, pihaknya menyiagakan sebanyak 204 anggota. Namun dari jumlah tersebut tidak hanya ditempatkan di PN Sampang saja, melainkan juga di Polres. Karena sidang dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diikuti secara Daring oleh terdakwa dari Mapolres Sampang.

“Untuk nan di pengadilan negeri sebanyak 85 anggota, dan sisanya di Polres Sampang. Terdiri dari Gabungan Polsek dan jajaran, Resmob, dan Brimob,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Sujianto kemudian mengungkapkan, pengamanan nan begitu ketat itu tujuannya agar proses persidangan melangkah dengan kondusif dan lancar. Selain itu juga memberikan rasa kondusif kepada masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, Sujianto menegaskan jika pengamanan nan ketat hari ini dari pihaknya itu tidak ada hubungannya dengan ditemukannya visitor nan membawa Senjata Tajam (Sajam) pada saat sidang sebelumnya. Menurut dia ada maupun tidak ada kejadian itu pihaknya tetap bisa memandang eskalasi dari persidangan.

“Kalau dianggap rawan tidak rawannya kita nan tau. Dan sejak awal kita juga menyiagakan personil banyak juga, hanya jika sekarang memang ditambah,” tuturnya.

Sementara Humas PN Sampang, Abdurrahman sebelum sidang dimulai menemui para visitor dihalaman Pengadilan Negeri Sampang, untuk menyampaikan permintaan dan himbauan kepada visitor nan mau mengikuti persidangan.

Didepan masa nan mencapai membludak itu, Abdurrahman meminta pengertian dari para visitor nan beriktikad mengikuti sidang Wakil ketua DPRD Sampang. Hal itu dikarenakan keterbatasan akomodasi nan ada di Pengadilan Negeri Sampang. Sehingga pihaknya membatasi visitor nan masuk kedalam ruang persidangan.

“Sehingga kami hanya membatasi 50 orang nan masuk. Tapi sisanya minta pengertiannya tetap diluar mengikuti persidangan hingga selesai,” ujarnya.

Abdurrahman kemudian menambahkan, jika pihaknya juga mempunyai tata tertib nan bisa visitor baca sebelum memasuki ruang persidangan. Karena ada larangan-larangan nan memang kudu ditaati oleh visitor saat persidangan berlangsung. Terutama menurut dia adalah tidak bolehnya visitor membawa Sajam kedalam ruangan persidangan.

“Dalam proses kelak berjalan, tolong dijaga ketertibannya, agar tidak bakal menggangu dalam proses perjalanan persidangan,” tukasnya. (san)

Selengkapnya
Sumber Madura News
Madura News