Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal memeriksa Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri hari ini, Senin (20/11/2023). Pemeriksaan berangkaian pelanggaran etik mengenai dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo namalain SYL.
"Sampai saat ini sesuai agenda (diperiksa hari ini)," ujar personil Dewas KPK Albertina dalam keterangannya dikutip Senin (20/11/2023).
Senada, personil Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemeriksaan Firli Bahuri bakal dilaksanakan hari ini. Haris menyebut, Firli Bahuri siap memenuhi panggilan dewas KPK.
"Sudah dikonfirmasi bakal datang oleh jajarannya," kata Haris.
Diketahui Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK pada Senin, 13 November 2023. Firli meminta diperiksa pada Selasa 14 November 2023 berbarengan dengan agenda pemeriksaanya di Polda Metro Jaya.
Namun alih-alih mendatangi Polda Metro Jaya, Firli malah memimpin konvensi pers pengumuman tersangka terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing nan terjaring opersi tangkap tangan (OTT).
Saat bertemu pers Firli enggan disebut mangkir panggilan Polda Metro Jaya lantaran sudah berkirim surat. Alhasil, Firli diperiksa tim interogator Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.
Usai pemeriksaan Firli Bahuri kabur alias menghindari awak media. Firli enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan nan sudah menunggunya. Firli langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan langsung merebahkan badannya di kusi belakang sembari menutupi wajahnya dengan tas hitam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sekali lagi bakal dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus nan melibatkan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keluarkan Pernyataan Resmi
Satu hari berselang, Firli Bahuri melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengeluarkan pernyataan resmi. Keterangan itu diberikan Ali Fikri di dalam grup aplikasi perpesanan dalam corak pdf dengan titel Ket. Pers Firli Bahuri 16 Nov 2023 sebanyak dua halaman.
Keterangan resmi Firli Bahuri itu diberikan Ali Fikri pada Jumat (17/11/2023) pada pukul 06.01.
Dalam keterangan resmi itu Firli Bahuri menjelaskan dirinya dan pihak biro norma KPK sudah memberikan keterangan kepada Polisi berangkaian dengan kasus ini. Firli juga menjelaskan soal penggeledahan di kediamannya di Bekasi dan rumah Kertanegara.
"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, interogator melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (Villa Galaxy) (Namun tidak ada peralatan nan disita) sedangkan di rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan (terdapat 3 peralatan nan disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless," ucap Firli.
Dalam siaran pers itu juga Firli membantah disebut mangkir meski kerap meminta penjadwalan ulang. Dia juga mengaku sudah menyampaikan laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada interogator Polda Metro Jaya.
Firli juga menyampaikan dirinya bakal bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada aktivitas memeras, gratifikasi, dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan barang sitaan mengenai penanganan persoalan norma di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," kata Firli.
LHKPN Firli Bakal Dijadikan Barang Bukti
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, arsip KPK dan LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri bakal dijadikan peralatan bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam kedudukan nan diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo namalain SYL.
Ade mengatakan, selain untuk peralatan bukti, dokumen-dokumen nan disita juga bakal dijadikan perangkat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.
"Pada intinya seluruh aktivitas interogator di tahap investigasi ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membikin terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membikin terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
"Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membikin terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita bakal pembaruan berikutnya," dia menambahkan.
Sita Sejumlah Dokumen
Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa arsip milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berasas penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi beberapa arsip dan surat, dari penetapan izin unik penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim interogator (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan," ucap Ade.
Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan arsip KPK nan disita tim interogator Polri. Ade hanya memastikan arsip itu disita lantaran dibutuhkan interogator untuk membikin terang peristiwa pidana nan tengah diusut pihaknya.
"Beberapa arsip belum bisa kami sampaikan di sini lantaran ini mengenai materi investigasi kelak berikutnya kita update," kata Ade.
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.