Dana Korupsi Rp 40 Miliar Belum Ditemukan, Aset Achsanul Qosasi Disita Kejaksaan Agung

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

JAKARTA, Koranmadura.com – Sejumlah aset milik Achsanul Qosasi, politisi asal Madura, disita Kejaksaan Agung lantaran biaya dugaan hasil korupsi senilai Rp 40 miliar belum ditemukan.

Aset-aset nan disita itu adalah dua buah sertipikat tanah atas nama Nisa Zhafarina Qashri, dua buah surat simpanan di bank BUMN masing-masing senilai Rp 500 juta, dua kitab tabungan bank BUMN ,dan satu polis asuransi.

Penyitaan itu dilakukan setelah interogator Kejaksaan Agung menggeledah rumah politisi Partai Demokrat itu nan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kasus itu, Achsanul Qosasi dijerat menerima biaya Rp 40 miliar. Namun, pihak Kejaksaan Agung mengaku belum menemukan biaya itu.

Pun saat melakukan penggeledahan di rumah pribadinya nan terletak di Jl Inpres No 6A RT/RW 007/003, Pertukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 3 November 2023 silam.

Kejaksaan Agung terus mencari keberadaan biaya Rp 40 miliar tersebut.

“Yang 40 miliar nggak ada (di rumahnya),” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta Rabu 15 November 2023 sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Dia meneruskan, “Pokoknya kita tunggu perangkat buktinya, kepada siapa perangkat bukti itu. Nanti ke mana dan gimana kita kaji.”

Sementara aset-aset milik Achsanul Qosasi nan sudah disita Kejaksaan Agung adalah:

1. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri, nan terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023.

2. Satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 292 m², No. 1530, NIB: 09.04.10.02.1.01530, dengan nama Pemegang Hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri nan terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan perolehan 1 September 2023 berasas 1 (satu) buah Akta Jual Beli Nomor: 61/2023 PPAT Irvandi, termasuk satu eksemplar arsip pajak pembelian;

3. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;

4. Satu lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito Rp500 juta;

5. Satu buah kitab tabungan Bank BUMN;

6. Satu buah kitab tabungan Bank BUMN;

7. Satu eksemplar Polis Asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD 30 ribu, duit pertanggungan USD 1.875; dan
Penyitaan terhadap uang. (Gema)

Selengkapnya
Sumber Koranmadura
Koranmadura