Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Napo Daya Diringkus Polres Sampang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

MADURANEWS.CO, Sampang– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap AM (38) penduduk desa Napo Daya, Kecamatan Omben. 

AM ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Remaja MJ (14) penduduk desa dusun Barat Sungai, desa Napo Daya, Kecamatan Omben. Dasar penangkapan tersebut Laporan Polisi Nomor : LP/B/172/XI/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tanggal 10 November 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, bahwa pada hari Rabu sekitar pukul 18.30 Wib terlapor bermain kerumah korban mengantarkan support ke pada nenek korban. Pelapor berbincang sama nenek dan orang tua korban di depan rumah. Namun lantaran sepeda motor korban belom di masukan ke dalam rumah, nenek korban minta tolong pada terlapor untuk memasukkan kedalam rumah.

Terlapor saat memasukkan motor dibantu oleh korban, dan sepeda motor diletakkan di dalam bilik korban. Saat meletakkan sepeda motor terlapor enggan keluar dari bilik korban, dan meminta korban untuk duduk. Sambil dipaksa duduk korban didorong ketempat tidurnya. Setelah itu, sembari menakut-nakuti terlapor menyetubuhi korban.

“Korban menelpon bapaknya nan berda di surabaya bahwa korban telah di setubuhi oleh terlapor, Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkannya ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara untuk kronologi penangkapan terlapor, Sujianto mengungkapkan, jika setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan memandang hasil visum etrepertum korban, interogator telah mendapatkan peralatan bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Lebih lanjut, tepat hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekitar jam 18 Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap AM didalam rumahnya. Sehingga berasas minimal 2 perangkat bukti nan cukup dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan peralatan bukti.

Sedangkan pasal nan disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Unit PPA Satreskrim melakukan penahanan terhadap tersangka atas perbuatannya melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur nan diakui tersangka dilakukan atas dasar tersangka mau mendapatkan kenikmatan dan kepuasan,” pungkasnya. (san)

Selengkapnya
Sumber Madura News
Madura News