Bukan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Sri Rustina yang Memperkarakan Wakil Ketua DPRD Sampang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

MADURANEWS.CO, Sampang– Kuasa norma Sri Rustiana menegaskan jika laporan pihaknya terhadap FA, salah satu Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa, merupakan Delik Fitnah.

Perkara laporan itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Setempat dengan nomor pokok perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Dan sidang perkara tersebut sudah melangkah sebanyak tiga kali dengan agenda terakhir Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa norma Sri Rustiana, Nurul Fariyati mengatakan, bahwa kliennya berbareng suaminya membuka upaya jualan Pasir dan Batu (Sirtu). Terdakwa melakukan pemesanan Sirtu dan membayarnya dengan langkah dicicil ke kliennya. Menurut dia, dirinya tidak usah menyebut jumlah berapa jumlah hutang FA kepada kliennya. Karena perihal tersebut menurut dia bukan pokok persoalan, dan perihal itu hanya menjadi motif saja.

“Kejadian nan di tambelangan pak Haji wadud mau bertanya tentang masalah statement dari FA nan mengatakan bahwa istrinya sudah ditidurinya sampai berkali-kali,” katanya, Sabtu (28/10/2023).

Nurul kemudian menuturkan, jika pada saat itu terdakwa FA menurut dia sempat memberikan jawaban jika dia tidak bakal bayar hutang ke kliennya. FA berdasar untuk tidak bayar ke kliennya itu menurut Nurul dikarenakan menurut FA kliennya adalah sisa dari FA nan sering Ia tiduri.

“Itu nan membikin kita mempunyai bukti nan kuat, dan juga saksi-saksi telah menyatakan jika FA telah melakukan delik fitnah,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa bagi pihaknya, inti pelaporan nan dilakukan adalah delik tuduhan bukan pencemaran nama baik. Karena menurut Nurul, delik pencemaran nama baik itu menyerang kehormatan seseorang.

Lebih lanjut, sedangkan jika delik tuduhan itu menista dengan tidak kudu dengan tulisan, menista disiarkan, dan orang nan menista itu tidak bisa membuktikan apa nan dinistakan dan apa nan dituduhkan kepada korban.

“Kami sebagai kuasa norma itu kami mengkonstuksi agar bisa pidana itu dilakukan penuntutan pidana. Kita mengkonstuksi apa nan diucapkan, mengandung perkataan nan kotor nan menurut orang lain, siapapun nan mendengar itu adalah perihal nan memalukan,” pungkasnya. (san)

Selengkapnya
Sumber Madura News
Madura News