ARTICLE AD BOX
MADURANEWS.CO, Sampang– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap jika Raperda sudah disahkan menjadi Perda tidak perlu lagi dilakukan Verifikasi lagi oleh Biro Hukum Pemprov, selain itu Ragistrasi untuk mendapatkan nomor Register.
Anggota Bapemperda DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin mengatakan, bahwa memang semestinya setelah Pengesahan Perda dilakukan, OPD itu membikin perbup alias patokan teknis, patokan turunannya. Ia belum memahami juga apa nan diverifikasi di Provinsi lantaran nan buat turunannya itu OPD alias eksekutif.
Sehingga menurut Agus, itu bisa saja nan dimaksud dilakukan verifikasi di biro norma Pemprov Jatim itu peraturan bupatinya nan diverifikasi. Karena jika untuk Perda sudah tidak perlu verifikasi. Pasca Pengesahan tidak ada lagi verifikasi dari biro norma provinsi selain perbup-nya. Kecuali registrasi, lantaran setelah Pengesahan perlu registrasi, diminta kan nomor register ke Provinsi di lembaran daerah.
“Karena nan ikut telaah itu teman-teman dari Disporabudpar, itu prosesnya tahun lalu, hanya fasilitasinya tidak muncul,” katanya kepada maduranews saat dihubungi melalui via Celulernya, Jum’at (20/10/2023).
Selain itu, Ia kemudian menuturkan, jika dipasal penutup alias ketentuan penutup patokan teknis lainnya (Perbup) dibuat selambat-lambatnya alias paling lama 6 bulan setelah penetapan Perda tersebut. Itu ketentuan di Peraturan Pemerintahnya.
“Kalau dianggap simbolik ya simbolik, tapi sebenarnya tenggang waktu nan diberikan itu 6 bulan setelah Pengesahan,” tuturnya.
Sedangkan untuk mendapatkan nomor register itu berapa lama, Agus menyampaikan jika secara teknis pihaknya tidak mengerti berapa lama. Karena setelah pihaknya menyampaikan Raperda itu ke Provinsi untuk di fasilitasi, tugasnya sudah selesai dan lepas.
“Setelah itu baru dilakukan langkah-langkah berikutnya oleh bupati beserta anak buahnya,” ucapnya.
Selanjutnya, Apa nan perlu dilakukan oleh pihaknya dalam proses pembuatan perbup, itu kelak pihaknya bakal pantau, pihaknya bakal Review. Dan selama itu belum ada, menurut dia pihaknya belum bisa melakukan perihal tersebut.
Selain itu, Agus mengaku jika dibeberapa waktu lampau di Bapemperda sendiri memang sudah sempat dibahas tentang peraturan wilayah nan sudah dibahas, nan sudah diajukan Fasilitasi, nan sudah difasilitasi. nan belum dilakukan fasilitasi itu pihaknya inventarisir. Kemudian nan sudah di fasilitasi turun kebawah untuk direvisi. Pembahasan itu nanti, ada perubahan apa tidak, dan seterusnya. Aturan dibawahnya alias patokan turunannya itu sudah ada apa belum.
“Memang di internal Bapemperda ada formulasi seperti itu. Jadi hanya sekedar mengingatkan ke Pemkab begitu,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berjanji bakal segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional.
Perda tersebut merupakan Perda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, nan telah disahkan pada tanggal 28 Maret 2023 lalu.
Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, bahwa Perda Kebudayaan Lokal dan Kesenian Tradisional itu sekarang tetap dalam proses verifikasi di biro norma provinsi. Karena menurutnya, kelak jika tetap ada kekeliruan-kekeliruan di perda tersebut, itu bakal di coret oleh biro norma provinsi. Dan ketika verifikasi di biro norma provinsi itu selesai, baru kelak bakal dikirim lagi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dan bakal diperbanyak. Terutama kelak Disporabudpar menurut dia nan bakal dikasih perda tersebut.
Lebih lanjut, Setelah perda itu diterima pihaknya dan tidak ada masalah lagi, maka pihaknya bakal segera memproses pembuatan Peraturan Bupatinya, untuk sebagai teknis pelaksanaan.
“Perda itu memang mengatur data-data kesenian daerah, tentang pelestarian budaya, bahasa, benda, dan budaya lainnya nan ada kabupaten Sampang,” katanya, Sabtu (14/10/2023). (san)