Ada Toko Kedapatan Jual Rokok Ilegal Saat Operasi namun Tak Ditindak, Ini Alasan Bea Cukai Madura!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bea Cukai Madura(Dok. KTV) Ketua Tim Satgas Bea Cukai Madura Ari Yusalam.

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan berbareng Bea Cukai Madura sudah dan bakal melaksanakan operasi penyetopan peredaran rokok terlarangan sepanjang Oktober 2023.

Banner Iklan Media Jatim

Operasi tersebut bakal dilakukan hingga 15 kali ke sejumlah titik berbeda di Kabupaten Pamekasan. Sementara pelaksana operasi ini terdiri dari lima tim.

Adapun hasil selama tiga hari operasi, ditemukan sejumlah toko nan kedapatan menjual rokok ilegal. Tetapi meskipun kedapatan menjual, Bea Cukai Madura tidak melakukan penindakan ke semua toko tersebut.

Koordinator Tim Satgas Bea Cukai Madura Ari Yusalam mengatakan bahwa pada operasi nan ketiga kalinya didapati 10 toko nan menjual rokok bodong.

Banner Iklan Media Jatim

“Sebelum operasi ini kita ada aktivitas sosialisasinya, jadi tidak serta-merta melakukan penindakan, jadi sebelum ini ada edukasi juga kepada penjual rokok,” terang Ari, Selasa (10/11/2023).

Ari mengatakan bahwa sudah ada bukti surat penindakan terhadap beberapa toko nan menjual rokok ilegal. “Sekitar 10 surat bukti penindakan,” bebernya.

Tetapi di lapangan, imbuh Ari, nan kedapatan menjual lebih dari 10 toko namun tidak semuanya ditindak.

“Ada juga toko nan menjual namun tidak kita tindak, lantaran itu tadi, kita memberikan edukasi dan pemahaman kepada toko tersebut, jadi kami beri peringatan agar tidak mengulagi lagi,” pungkasnya.(*/ky)

Selengkapnya
Sumber Mediajatim
Mediajatim