ARTICLE AD BOX

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan berbareng Bea Cukai Madura sudah dan bakal melaksanakan operasi penyetopan peredaran rokok terlarangan sepanjang Oktober 2023.
Operasi tersebut bakal dilakukan hingga 15 kali ke sejumlah titik berbeda di Kabupaten Pamekasan. Sementara pelaksana operasi ini terdiri dari lima tim.
Adapun hasil selama tiga hari operasi, ditemukan sejumlah toko nan kedapatan menjual rokok ilegal. Tetapi meskipun kedapatan menjual, Bea Cukai Madura tidak melakukan penindakan ke semua toko tersebut.
Koordinator Tim Satgas Bea Cukai Madura Ari Yusalam mengatakan bahwa pada operasi nan ketiga kalinya didapati 10 toko nan menjual rokok bodong.
“Sebelum operasi ini kita ada aktivitas sosialisasinya, jadi tidak serta-merta melakukan penindakan, jadi sebelum ini ada edukasi juga kepada penjual rokok,” terang Ari, Selasa (10/11/2023).
Ari mengatakan bahwa sudah ada bukti surat penindakan terhadap beberapa toko nan menjual rokok ilegal. “Sekitar 10 surat bukti penindakan,” bebernya.
Tetapi di lapangan, imbuh Ari, nan kedapatan menjual lebih dari 10 toko namun tidak semuanya ditindak.
“Ada juga toko nan menjual namun tidak kita tindak, lantaran itu tadi, kita memberikan edukasi dan pemahaman kepada toko tersebut, jadi kami beri peringatan agar tidak mengulagi lagi,” pungkasnya.(*/ky)