4 Sentra PKL Disiapkan sebagai Opsi dan Sulusi Bagi PKL di Pamekasan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pamekasan (beritajatim.com) – Empat titik Sentra PKL di kabupaten Pamekasan, diproyeksikan sebagai sarana pengganti untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat.

Sebab saat ini para PKL di kabupaten Pamekasan, tampak terlihat tidak teratur lantaran sebagian di antara mereka justru membuka lapak di area terlarang, beberapa di antaranya di Areak Lancor hingga sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan.

Padahal keempat Sentra PKL tersebut cukup representatif untuk membuka lapak sekaligus menjajakan jenis ragam dagangan para PKL, hanya saja mereka justru enggan membuka lapak di letak nan sudah ditetapkan.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, juga melakukan pembaharuan untuk dua Sentra PKL dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para PKL, ialah Sentra PKL Food Colony di Jl Kesehatan, serta Sentra PKL Sae Rassa di Jl Dirgahayu, Pamekasan.

Baca Juga: Pemkab Pamekasan Godok Opsi dan Solusi Bagi Para PKL

Termasuk juga Sentra PKL Sae Salera Jl Niaga, serta Sentra PKL Eks PJKA di Jl Trunojoyo, Pamekasan. Hanya saja di letak tersebut, condong dijauhi para PKL dan mereka justru lebih memilih di area terlarang nan dinilai menjadi pusat keramaian.

“Seperti kita tahu, jika nan dijual para PKL itu sangat beragam, dan tentu sebagian di antaranya tidak cocok dengan letak Sentra PKL. Sehingga mereka menyebar dan membuka lapak di beragam titik terlarang,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin, Senin (9/10/2023) lalu.

Dari itu, pihaknya tengah berupaya menggodok beragam opsi dan mencari solusi terbaik bagi para PKL. “Untuk saat ini kita tengah menggodok opsi dan solusi bagi para PKL, sehingga kedepan kita tidak terkesan dholim kepada para PKL,” ungkapnya.

Opsi maupun solusi tersebut dilakukan sebagai upaya mencari jalan tengah, guna memberikan rasa kondusif dan nyaman bagi para PKL dalam menjajakan beragam jenis dagangan mereka. “Jadi bukan dalam artian kita bisa semena-mena terhadap PKL tanpa memberikan solusi nan konkrit,” ungkapnya.

“Dari itu, kita bakal menyiapkan sarana pengganti bagi para PKL sesuai dengan izin nan tertuang dalam Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati),” pungkasnya. [pin/ted]


Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks


Post navigation

Selengkapnya
Sumber Beritajatim
Beritajatim
↑