2.427 Orang Daftar Seleksi Calon PPPK di Ponorogo

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

PPPK Ponorogo

Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo. (Foto/Dok.Beritajatim.com)

Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 2.427 orang nan mendaftar dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Dua ribuan orang itu, bakal memperebutkan 912 susunan nan dibuka untuk seleksi calon PPPK tahun 2023 ini.

“Tahap pendaftaran PPPK untuk Pemkab Ponorogo sudah ditutup pada hari Rabu (11/10) malam pukul 23.59 WIB lalu. Tercatat ada 2.427 pelamar untuk 912 susunan nan dibuka,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo, ditulis Sabtu (14/12/2024).

Dari dua ribuan pelamar itu, paling banyak mendaftar untuk menjadi calon PPPK tenaga kesehatan (nakes). Dari 447 susunan nan tersedia, nan mendaftar untuk PPPK nakes itu, ada 968 pendaftar. Kemudian disusul dengan calon PPPK tenaga teknis nan mendaftar ada 734 orang, dari 214 susunan nan tersedia.

Sedangkan untuk PPPK guru, total pendaftarnya ada 725 orang. Jumlah itu dibedakan untuk kebutuhan unik sebanyak  244 orang, dan kebutuhan umum ada 481 pendaftar. Dari 251 susunan untuk PPPK guru, hanya 7 susunan nan diperuntukkan untuk kebutuhan umum. Sisanya digunakan untuk kebutuhan khusus.

“Jadi 481 pendaftar dari kebutuhan umum itu, bakal merebutkan 7 susunan PPPK guru,” katanya.

BACA JUGA: Jumlah Pendaftar Calon ASN Kemenag Capai 169.754 Pelamar, Paling Banyak Jawa Barat

Andy menambahkan bahwa setelah ini, tahapan selanjutnya ialah melakukan seleksi administrasi. Seleksi ini dimulai pada hari Sabtu (14/10).

Petugas dari BKPSDM Ponorogo bakal mencermati mana saja pelamar nan memenuhi syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pendaftar bakal mengetahui hasilnya MS ataupun TMS dalam rentan waktu 3 hari, ialah tanggal 15-18 Oktober 2023.

“Maksimal pelamar bakal mengetahui MS maupun TMS pada tanggal 18 Oktober 2023 nanti,” pungkasnya. (end/nap)


Baca buletin lainnya di Google News alias langsung di laman Indeks


Navigasi pos

Selengkapnya
Sumber Beritajatim
Beritajatim
↑